“Ya bisa saja terjadi pada saat KPK meminta seseorang dicegah, itu orangnya kebetulan di luar negeri. Itu banyak seperti itu. Saya yakini dia akan pulang,” kata Amir di Jakarta kemarin.
KPK mengirimkan surat permintaan cegah untuk empat orang, termasuk Ridwan pada 8 Februari 2013. Sehari sebelum surat tersebut dikirimkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ridwan terbang menuju Turki. Ia menumpang pesawat Turkish Air dengan nomor penerbangan TK67. Pesawat tersebut lepas landas melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 7 Februari 2013 pukul 18.49 WIB.
Amir yakin Ridwan akan kooperatif dengan KPK. “Saya yakin bahwa dia akan menjaga reputasi dan nama baik keluarga besar Pak Hilmi,” kata Ridwan. Sebagai Ketua Majelis Syura, Hilmi adalah pemimpin tertinggi di PKS.
Dalam kasus suap impor daging, KPK menetapkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka. Nama Luthfi terseret setelah pada Selasa (29/1) KPK menangkap tangan Ahmad Fathanah, orang dekat Luthfi yang menerima Rp 1 miliar dari dua direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Fathanah, Juard, dan Arya ditetapkan sebagai tersangka. Berdasar informasi, Ridwan pernah menjadi salah seorang perantara importer dengan pejabat di Kementerian Pertanian.
Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengatakan pihaknya belum bisa menggunakan upaya paksa untuk memulangkan Ridwan. Bantuan Interpol untuk memburu hanya bisa dilakukan ketika seseorang sudah ditetapkan menjadi tersangka. “Ridwan saat ini berstatus sebagai saksi,” kata Johan.
Namun, upaya paksa masih bisa dilakukan KPK apabila dalam panggilan kedua Ridwan tidak datang untuk memberi keterangan sebagai saksi. “Setelah itu baru bisa dilakukan upaya paksa,” ujarnya. Dalam upaya paksa meminta keterangan tersebut, KPK bisa meminta bantuan pihak lain termasuk Interpol. “Tapi itu hanya sebatas memberikan informasi,” ujar Johan.
Sumber : go-ifc.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar